Kriteria
Sesuai dengan fungsinya maka kriteria yang dicari adalah mampu terbang dengan joki menggendong minimal 2 orang, tidak perlu antar benua cukup antar kamar saja. Masalah kemampuan atau kapasitas mengangkut orang harus dibuktikan secara nyata jadi bukan katanya. Waktu pelaksanaan mulai dari jam 8.00 s/d 16.00 WIB tentu saja jika mau pelaksanaan harus telpon dulu ke nomor yang telah ditentukan agar pihak buyer bisa mempersiapkan :
- Lokasi pendaratan
- Perkiraan waktu pendaratan
- Notaris untuk administrasi serah terima
- Tidak kalah pentingnya adalah Pembayaran
Jika langsung diterbangkan sesuai dengan ketentuan maka pihak buyer tidak perlu tes lagi dikarenakan terbang langsung sudah dianggap pengetesan, tetapi jika silaturahmi maka pihak buyer tetap melakukan pengetesan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pengetesan
a. Terbang langsung
Tidak mempermasalahkan Asli atau palsu
Minimal Joki harus mampu menggendong 2 Orang
Tempat pendaratan diruang atas atau ruang mushola (sesuai kesepakatan)
b. Silaturahmi
Wajib Asli dan Berkemampuan terbang
Pengetesan Cukup dari Ruang Tamu ke Ruang Mushola
Plafon harga
Joki + 2 s/d 5 orang 50 Miliar
Joki + 6 s/d 10 orang 100 Miliar
Joki + 11 s/d 15 orang 150 Miliar
Joki + 16 s/d 20 orang 200 Miliar
Joki + lebih dari 20 orang Pemilik Nego langsung
Pertanyaan Umum :
1. Bagaimana jika ada barang yang minta harga lebih tinggi dari PLAFON? Misalkan ada KM lokasi Surabaya mampu membawa 4 orang akan tetapi minta 100 M?
Solusi :
Ketentuan perbandingan antara Harga Normal : Harga Permintaan berbanding lurus dengan Undangan Normal : Undangan Permintaan (minimal 50 Juta) KM dengan kekuatan 4 orang Plafon 50 M Permintaan 100 M berarti 1 berbanding 2
Undangan Normal ke Surabaya dari Jakarta adalah 30 Juta
Berarti permintaan KM (4 orang) dengan harga 100 M bisa dipenuhi dengan cara mengundang sebesar 30 x 2 = 60 Juta
Jadi pihak pemilik harus mengundang buyer kelokasi dengan cara mengundang sebesar 60 Juta. Pengetesan cukup antar kamar saja.
2. Bagaimana jika pemilik minta pelaksanaan acara terbang malam hari?
Solusi :
Ketentuan pelaksanaan hanya sampai jam 4 sore
Jika pemilik minta pelaksanaan malam hari maka pihak pemilik akan dikenakan DANA SOSIAL KEAGAMAAN sebesar Rp 500.000,- sebagai jaminan benar akan terbang dan berlaku 12 Jam sejak diserahkan/transfer sebagai contoh telah transfer Jam 4 Sore maka akan ditunggu sampai jam 4 pagi
3. Bagaimana jika pemilik tidak bisa menerbangkan karena waktu diwariskan belum sempat mempelajarinya atau belum sempat diberikan kunci/mantera?
Solusi :
Pada dasarnya jika KM dinyatakan ASLI dan BERKEMAMPUAN oleh buyer maka secara otomatis buyer dapat memperagakan tanpa harus diberi tahu kunci atau manteranya jadi jika memang benar KM itu asli dan berkemampuan maka pihak pemilik tidak perlu memperagakan atau menerbangkannya, melainkan langsung TRANSAKSI. Jadi Pemilik dapat mengacarakan barang tersebut cukup dengan cara SILATURAHMI.
4. Bagaimana jika saya ada barang menurut orang pintar atau KIYAI barang saya itu katanya KM sedangkan saya tidak tahu apakah benar atau tidak?
Solusi :
Tentu saja bapak dapat mengacarakan barang tersebut sebagai KM akan lebih baik lagi jika bersama orang pintar atau KIYAI yang mengatakan KM dan harus percaya dengan apa yang dikatakan BUYER sebab buyer akan mengatakan YA jika itu memang KM dan akan mengatakan TIDAK jika memang barang itu bukan KM dan Insya ALLAH bapak akan diberikan penjelasan yang sejelas2nya.
5. Apakah ada KM asli akan tetapi tidak berkemampuan (kondisi lemah) ? Apa penyebabnya? Apakah tetap bisa diacarakan?
Solusi :
Tentu saja ada, salah satu penyebab KM kehilangan kemampuan dikarenakan KM sering dipakai untuk tujuan yang tidak baik (salah satu contoh (maaf) untuk mencuri). dan untuk bisa diacarakan pemilik harus merawatnya dengan baik sehingga KM pulih kembali kemampuannya.