Apakah yang dimaksudkan dengan keseriusan itu?
Keseriusan adalah sebuah kata yang mengandung arti kesungguhan yang hakiki dimana kata-kata ini sering timbul atas dasar ketidak percayaan kedua belah pihak, atau lebih detailnya pihak barang tidak percaya buyer ada dananya sedangkan pihak buyer tidak percaya barang sesuai dengan kriteria yang dicari.
Keseriusan yang dimaksudkan disini adalah suatu upaya untuk membuktikan kesungguhan terhadap apa yang telah diucapkannya. Jadi bukan hanya sekedar sebuah cerita yang mengada-ada atau hanya sekedar menggertak saja atau hanya sekedar pemanis belaka akan tetapi benar-benar bisa dipertanggung jawabkan baik dunia maupun akhirat. Tentu saja kesungguhan disini tidak boleh sebelah pihak, jadi harus kedua belah pihak.
Jadi solusi yang tepat adalah sama-sama menjamin kebenaran dari masing-masing pernyataan dengan keseriusan. KESERIUSAN disini bisa berupa apapun baik uang sertifikat atau apapun yang berharga.
Adakah batasan nominal untuk keseriusan?
Untuk batasan maksimal tidak ada batasan tapi untuk minimal ada, kami dari pihak buyer menetapkan jaminan keseriusan minimal sebesar :
a. 50 juta (jika nilai undangan dibawah 25 juta)
b. 2x besarnya undangan (jika nilai undangan diatas 25 juta)
MEKANISME KESERIUSAN
Lebih dari 1 Miliar :
• Lokasi ditempat pemilik tanpa harus mengundang buyer
• Buyer akan memperlihatkan DANA lebih dahulu sebelum hari pelaksanaan
Kurang dari 1 Miliar :
• Lokasi ditempat Netral (ditengah-tengah)
• Lokasi ditempat pemilik harus mengundang buyer
Dengan Ketentuan menyiapkan :
• Kriteria barang
• Barang harus dimaharkan/dialih rawatkan apabila sesuai
• Membawa 10% dari besarnya Jaminan Keseriusan
• Menyerahkan 10% dari Besarnya keseriusan dengan konsekwensi akan hangus bila mengundurkan diri
• Menetapkan hari pelaksanaan
• Penanda tanganan kesepakatan
Minggu, 22 Mei 2011
MENGUNDANG
Tata Cara - Penetapan Lokasi - Mengundang
Pada prakteknya sering terjadi tarik menarik kepentingan antara pemilik dengan peminat tentang lokasi acara, hal ini terjadi dengan berbagai macam alasan yang beraneka ragam seperti :
Alasan Pihak pemilik barang
menginginkan pembayaran ditempat (lokasi)
Alasan Pihak buyer
banyak tamu yang bersilaturahmi
KEISTIMEWAAN MENGUNDANG
1. Pemilik/Mediator menyelesaikan Uang jaminan dengan cara :
a. Transfer ke YAYASAN (harus selesai 1 hari sebelum pelaksanaan)
b. Diantar langsung ketempat buyer kemudian bersama-sama menuju LOKASI
Pada prakteknya sering terjadi tarik menarik kepentingan antara pemilik dengan peminat tentang lokasi acara, hal ini terjadi dengan berbagai macam alasan yang beraneka ragam seperti :
Alasan Pihak pemilik barang
menginginkan pembayaran ditempat (lokasi)
Alasan Pihak buyer
banyak tamu yang bersilaturahmi
Oleh karena itu solusi terbaik adalah mengundang buyer turun kelokasi, tentu saja untuk mengundang seorang buyer tidak begitu saja asal mengundang, akan tetapi ada aturan atau tata cara mengundang seperti Memberikan Jaminan kepada buyer bahwa barang yang akan diacarakan benar benar sesuai dengan kriteria berupa uang jaminan yang besarnya ditentukan oleh jauh dekatnya lokasi dengan konsekwensi Uang Jaminan :
1. Akan hangus jika buyer turun tidak ada barang atau ada barang ternyata setelah dites ternyata barang tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan
2. Akan dikembalikan walau telah disetorkan ke YAYASAN yang telah ditunjuk jika buyer turun ternyata setelah dites ternyata barang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan sekaligus melakukan proses penyelesaian dilokasi pada hari itu juga, jangan perbolehkan buyer kemana-mana setelah menyatakan BENAR dan LULUS TES sekalipun kekamar toilet jika belum menyelesaikan PEMBAYARAN.
3. Akan diganti 10x Lipat
jika pada hari H yang telah ditentukan ternyata tidak DATANG dengan alasan apapun kecuali DELAY penerbangan pesawat.
jika pada hari H yang telah ditentukan ternyata tidak DATANG dengan alasan apapun kecuali DELAY penerbangan pesawat.
- Untuk Jenis Barang dipakai sendiri Harga diatas Plafon SILATURAHMI
- Pring (silaturahmi minimal 1M mengundang minimal 10 M)
- BK/Jenglot/MD (silaturahmi 25M mengundang 50 M)
- Penyelesaian pembayaran diLOKASI
1. Pemilik/Mediator menyelesaikan Uang jaminan dengan cara :
a. Transfer ke YAYASAN (harus selesai 1 hari sebelum pelaksanaan)
b. Diantar langsung ketempat buyer kemudian bersama-sama menuju LOKASI
2. Menyiapkan barang disatu titik dan jika bisa jangan hanya satu macam barang akan tetapi persiapkan barang sebanyak-banyaknya agar LEBIH BESAR kemungkinan untuk BERHASIL.
MEKANISME UMUM - SILATURAHMI
Tata Cara - Mekanisme Umum
Berlaku untuk semua jenis transaksi :
1 Mengisi BUKU TAMU / Pendaftaran (tiap rombongan cukup diwakilkan 1 orang)
2 Menyerahkan DANA SOSIAL KEAGAMAAN yang besarnya tergantung dari jenis BARANG ANTIK yang diacarakan, untuk setiap jenisnya sebesar Rp 50.000,- (misal: jenis KM, jenis AC, jenis PP atau jenis lainnya. seperti ilusi berikut ini : anda membawa 1 atau 10 bahkan 100 PP maka anda cukup membayar Rp 50.000,- saja, tetapi jika anda membawa 1 PP, 1 MD dan 1 KM maka anda harus menyerahkan dana sebesar Rp 150.000,- karena anda mengacarakan 3 jenis barang)
3 Pengetesan barang antik
4 Evaluasi hasil pengetesan
5 Tanya jawab
6 Selesai dengan baik dan bertambah saudara.
Catatan Evaluasi :
bila dinyatakan LULUS maka pada hari itu juga langsung diselesaikan baik secara administratif oleh NOTARIS maupun keuangan dengan cara penyelesaian seperti yang anda inginkan.
bila dinyatakan TIDAK LULUS maka akan dijelaskan kenapa tidak lulus secara detail dan akan diperlihatkan letak ketidak benarannya.
Berlaku untuk semua jenis transaksi :
1 Mengisi BUKU TAMU / Pendaftaran (tiap rombongan cukup diwakilkan 1 orang)
2 Menyerahkan DANA SOSIAL KEAGAMAAN yang besarnya tergantung dari jenis BARANG ANTIK yang diacarakan, untuk setiap jenisnya sebesar Rp 50.000,- (misal: jenis KM, jenis AC, jenis PP atau jenis lainnya. seperti ilusi berikut ini : anda membawa 1 atau 10 bahkan 100 PP maka anda cukup membayar Rp 50.000,- saja, tetapi jika anda membawa 1 PP, 1 MD dan 1 KM maka anda harus menyerahkan dana sebesar Rp 150.000,- karena anda mengacarakan 3 jenis barang)
3 Pengetesan barang antik
4 Evaluasi hasil pengetesan
5 Tanya jawab
6 Selesai dengan baik dan bertambah saudara.
Catatan Evaluasi :
bila dinyatakan LULUS maka pada hari itu juga langsung diselesaikan baik secara administratif oleh NOTARIS maupun keuangan dengan cara penyelesaian seperti yang anda inginkan.
bila dinyatakan TIDAK LULUS maka akan dijelaskan kenapa tidak lulus secara detail dan akan diperlihatkan letak ketidak benarannya.
Senin, 16 Mei 2011
Penentuan Lokasi Transaksi
Tata Cara - Penetapan Lokasi
Pada prakteknya Buyer banyak sekali dikunjungi oleh Pemilik untuk mengacarakan barang antik bukan hanya dari Indonesia saja akan tetapi ada juga pemilik barang yang berasal dari Luar negeri seperti MALAYSIA dan AUSTRALIA. Dalam kurun waktu yang cukup lama banyak sekali perkembangan yang terjadi seperti contoh kasus akibat dari perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab terhadap pemilik barang seperti mengaku pembeli setelah melihat barang ternyata hanya melihat-lihat saja untuk kemudian menjanjikan untuk kembali akan tetapi ternyata setelah ditunggu sekian lama tidak kembali lagi. Mengaku pembeli akan tetapi tidak punya dana. Tentu saja hal ini merusak citra dari pembeli yang sesungguhnya sehingga mengingat kejadian diatas perlu diadakan aturan atau tatacara sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan atau terjadinya fitnah seperti kejadian diatas
Silaturahmi
Mengundang
Keseriusan
Blokir Dana
Bila pada pelaksanaan barang ternyata sesuai dengan kriteria maka pada hari itu juga langsung diadakan transaksi yang akan diurus oleh NOTARIS.
Pada prakteknya Buyer banyak sekali dikunjungi oleh Pemilik untuk mengacarakan barang antik bukan hanya dari Indonesia saja akan tetapi ada juga pemilik barang yang berasal dari Luar negeri seperti MALAYSIA dan AUSTRALIA. Dalam kurun waktu yang cukup lama banyak sekali perkembangan yang terjadi seperti contoh kasus akibat dari perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab terhadap pemilik barang seperti mengaku pembeli setelah melihat barang ternyata hanya melihat-lihat saja untuk kemudian menjanjikan untuk kembali akan tetapi ternyata setelah ditunggu sekian lama tidak kembali lagi. Mengaku pembeli akan tetapi tidak punya dana. Tentu saja hal ini merusak citra dari pembeli yang sesungguhnya sehingga mengingat kejadian diatas perlu diadakan aturan atau tatacara sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan atau terjadinya fitnah seperti kejadian diatas
Silaturahmi
Mengundang
Keseriusan
Blokir Dana
Bila pada pelaksanaan barang ternyata sesuai dengan kriteria maka pada hari itu juga langsung diadakan transaksi yang akan diurus oleh NOTARIS.
Solusi untuk bisnis Barang Antik
TATA CARA
Untuk mengacarakan Barang Antik masing-masing mempunyai cara yang berbeda satu sama lain sehingga perlu anda perhatikan aturan yang telah ditetapkan, tentu saja secara garis besar mekanisme yang ditetapkan tidak jauh berbeda yaitu pemilik diantar oleh mediator datang ke buyer mengisi daftar tamu kemudian barang diperiksa bila barang sesuai dengan kriteria maka langsung transaksi dengan dibuatkan surat secara resmi oleh NOTARIS untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian keuangan. Sebaliknya bila barang setelah diperiksa (tes) ternyata tidak sesuai dengan kriteria maka akan diberi tahu atau diperagakan dimana letak ketidak cocokan barang tersebut sehingga tidak terjadi kesalah fahaman atau timbul pemikiran yang mendasar, yang jelas buyer pada dasarnya menginginkan Azas sama sama diuntungkan seperti BUYER membutuhkan BARANG ANTIK sedangkan PEMILIK membutuhkan Finansial dengan tidak melupakan jasa para MEDIATOR sehingga terjadinya Transaksi ini yaitu dengan cara berbagi rejeki. Seiring dengan waktu muncul masalah-masalah yang mau tidak mau harus diatur atau disesuaikan dengan situasi, kondisi, toleransi, pandangan dan jangkauan. Contoh masalah seperti pemilik menginginkan transaksi diadakan ditempat barang, pemilik tidak percaya dengan pendanaan buyer dan lain sebagainya. Adapaun tata cara transaksi yang dimaksud meliputi beberapa tahapan diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Mekanisme Umum
2. Penetapan Lokasi
3. Penyelesaian Pembayaran
Tata Cara - Mekanisme Umum
Berlaku untuk semua jenis transaksi :
- Mengisi BUKU TAMU / Pendaftaran (tiap rombongan cukup diwakilkan 1 orang)
- Menyerahkan DANA SOSIAL KEAGAMAAN yang besarnya tergantung dari jenis BARANG ANTIK yang diacarakan, untuk setiap jenisnya sebesar Rp 50.000,- (misal: jenis KM, jenis AC, jenis PP atau jenis lainnya. seperti ilusi berikut ini : anda membawa 1 atau 10 bahkan 100 PP maka anda cukup membayar Rp 50.000,- saja, tetapi jika anda membawa 1 PP, 1 MD dan 1 KM maka anda harus menyerahkan dana sebesar Rp 150.000,- karena anda mengacarakan 3 jenis barang)
- Pengetesan barang antik
- Evaluasi hasil pengetesan
- Tanya jawab
- Selesai dengan baik dan bertambah saudara.
Catatan Evaluasi :
bila dinyatakan LULUS maka pada hari itu juga langsung diselesaikan baik secara administratif oleh NOTARIS maupun keuangan dengan cara penyelesaian seperti yang anda inginkan.
bila dinyatakan TIDAK LULUS maka akan dijelaskan kenapa tidak lulus secara detail dan akan diperlihatkan letak ketidak benarannya.
Label:
Solusi
Minggu, 24 April 2011
Apakah Barang Antik Bisa menghasilkan???
Adalah seorang pakar BARANG ANTIK yang mau menerima dan mentransaksikan Barang Antik tersebut. Tentu saja tidak semua barang Antik yang beliau terima akan tetapi ada kreiteria-kriteria tertentu/khusus yang menjadi syarat utama untuk bisa diterima dan selanjutnya ditransaksikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beliau mempersilahkan siapapun untuk bersilaturahmi ketempat beliau baik yang ada di JAKARTA maupun di SOLO untuk meng ACARAKAN nya asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan dan mengikuti TATA CARA masing-masing. Adapun TRANSAKSI yang kami tawarkan adalah sebagai berikut :
1. Alih Rawat : KM (Kantong Macan), AC (Anti Cukur)
2. Jual Beli : PP (Pring Petuk), Logam Mulia, Batu Giok, Tokek, UBCN Aminah (DI-TII/Kartosuwiryo), Benalu Bambu, Ayam Cemani, Ayam Camara, Keris berdiri, Piring Anti Basi, Samurai dsb.
3. Kerjasama : semua jenis AC (Anti Cukur)
4. Proses : Valentine, UBCN Amanah (BK/Paduka), Uang tahun 64, penyempurnaan Uang hasil tarikan secara Gaib.
5. Sewa : semua jenis KM (Kantong Macan)
Alih Rawat
adalah istilah transaksi suatu Barang Antik yang mempunyai kekuatan atau kemampuan tertentu dimana pemilik akan menyerahkan atau memindah perawatan kepada BUYER
Jual Beli
adalah istilah transaksi Barang Antik seperti pada umumnya dimana barang antik tersebut dinilai secara FISIK
Kerjasama
adalah istilah transaksi suatu Barang Antik yang mempunyai kekuatan atau kemampuan tertentu dimana pemilik masih tetap memilikinya setelah diacarakan oleh BUYER
Proses
adalah istilah transaksi suatu Barang Antik tertentu yang dilakukan karena pertukaran secara Gaib
Sewa
adalah istilah transaksi suatu Barang Antik yang mempunyai kekuatan atau kemampuan tertentu dimana pemilik masih tetap memilikinya setelah disewa oleh BUYER dengan jangka waktu minimal 10 Tahun
Sekilas penjelasan sebagai awal perkenalan....
1. Alih Rawat : KM (Kantong Macan), AC (Anti Cukur)
2. Jual Beli : PP (Pring Petuk), Logam Mulia, Batu Giok, Tokek, UBCN Aminah (DI-TII/Kartosuwiryo), Benalu Bambu, Ayam Cemani, Ayam Camara, Keris berdiri, Piring Anti Basi, Samurai dsb.
3. Kerjasama : semua jenis AC (Anti Cukur)
4. Proses : Valentine, UBCN Amanah (BK/Paduka), Uang tahun 64, penyempurnaan Uang hasil tarikan secara Gaib.
5. Sewa : semua jenis KM (Kantong Macan)
Alih Rawat
adalah istilah transaksi suatu Barang Antik yang mempunyai kekuatan atau kemampuan tertentu dimana pemilik akan menyerahkan atau memindah perawatan kepada BUYER
Jual Beli
adalah istilah transaksi Barang Antik seperti pada umumnya dimana barang antik tersebut dinilai secara FISIK
Kerjasama
adalah istilah transaksi suatu Barang Antik yang mempunyai kekuatan atau kemampuan tertentu dimana pemilik masih tetap memilikinya setelah diacarakan oleh BUYER
Proses
adalah istilah transaksi suatu Barang Antik tertentu yang dilakukan karena pertukaran secara Gaib
Sewa
adalah istilah transaksi suatu Barang Antik yang mempunyai kekuatan atau kemampuan tertentu dimana pemilik masih tetap memilikinya setelah disewa oleh BUYER dengan jangka waktu minimal 10 Tahun
Sekilas penjelasan sebagai awal perkenalan....
Label:
Me
Langganan:
Postingan (Atom)
