Adalah seorang pakar BARANG ANTIK yang mau menerima dan mentransaksikan Barang Antik tersebut. Tentu saja tidak semua barang Antik yang beliau terima akan tetapi ada kreiteria-kriteria tertentu/khusus yang menjadi syarat utama untuk bisa diterima dan selanjutnya ditransaksikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beliau mempersilahkan siapapun untuk bersilaturahmi ketempat beliau baik yang ada di JAKARTA maupun di SOLO untuk meng ACARAKAN nya asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan dan mengikuti TATA CARA masing-masing. Adapun TRANSAKSI yang kami tawarkan adalah sebagai berikut :
1. Alih Rawat : KM (Kantong Macan), AC (Anti Cukur)
2. Jual Beli : PP (Pring Petuk), Logam Mulia, Batu Giok, Tokek, UBCN Aminah (DI-TII/Kartosuwiryo), Benalu Bambu, Ayam Cemani, Ayam Camara, Keris berdiri, Piring Anti Basi, Samurai dsb.
3. Kerjasama : semua jenis AC (Anti Cukur)
4. Proses : Valentine, UBCN Amanah (BK/Paduka), Uang tahun 64, penyempurnaan Uang hasil tarikan secara Gaib.
5. Sewa : semua jenis KM (Kantong Macan)
Alih Rawat
adalah istilah transaksi suatu Barang Antik yang mempunyai kekuatan atau kemampuan tertentu dimana pemilik akan menyerahkan atau memindah perawatan kepada BUYER
Jual Beli
adalah istilah transaksi Barang Antik seperti pada umumnya dimana barang antik tersebut dinilai secara FISIK
Kerjasama
adalah istilah transaksi suatu Barang Antik yang mempunyai kekuatan atau kemampuan tertentu dimana pemilik masih tetap memilikinya setelah diacarakan oleh BUYER
Proses
adalah istilah transaksi suatu Barang Antik tertentu yang dilakukan karena pertukaran secara Gaib
Sewa
adalah istilah transaksi suatu Barang Antik yang mempunyai kekuatan atau kemampuan tertentu dimana pemilik masih tetap memilikinya setelah disewa oleh BUYER dengan jangka waktu minimal 10 Tahun
Sekilas penjelasan sebagai awal perkenalan....